Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan ketatausahaan dan pengolahan data serta melakukan administarasi kepegawaian.Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :menyusun rencana kerja Sub-Bagian;mel...
1 - 1 of ( 1 ) records