PROFIL BADAN PUBLIK SEKRETARIAT DPRD


PROFIL BADAN PUBLIKSEKRETARIAT DPRD PROV. BANTEN

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan Tipe A.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukunh pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan menggoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok diatas, Sekretariat DPRD Provinsi Banten mempunyai fungsi dan kewenangan:

1. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD;

2. Pelaksanaan adminsitrasi keuangan DPRD;

3. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD dan;

4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

 

NO. URAIAN KETERANGAN
01. PROFIL BADAN PUBLIK  
02. TUGAS DAN FUNGSI  
03. VISI DAN MISI  
04. STRUKTUR ORGANISASI / SOTK  
05. PROFIL PEJABAT STRUKTURAL / PIMPINAN Link Alternatif
06. DOMISILI DAN ALAMAT KONTAK  

 

 

 

 


Share this Post