23 Jan
2020
- Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dan Protokol dalam melaksanakan penyusunan bahan layanan aspirasi masyarakat
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian aspirasi masyarakat,
- melaksanakan penyiapan sarana dan layanan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD,
- memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD,
- melaksanakan penyampaian hasil rekomendasi DPRD tentang aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah atau instansi terkait,
- melakasanakan pemantauan tindaklanjut aspirasi masyarakat,
- melaksanakan pelayanan dan fasilitasi aspirasi masyarakat,
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegitan subbagian aspirasi masyarakat
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.