Sub Aspirasi Masyarakat


  1. Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dan Protokol dalam melaksanakan penyusunan bahan layanan aspirasi masyarakat
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian aspirasi masyarakat,
  2. melaksanakan penyiapan sarana dan layanan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD,
  3. memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD,
  4. melaksanakan penyampaian hasil rekomendasi DPRD tentang aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah atau instansi terkait,
  5. melakasanakan pemantauan tindaklanjut aspirasi masyarakat,
  6. melaksanakan pelayanan dan fasilitasi aspirasi masyarakat,
  7. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
  8. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegitan subbagian aspirasi masyarakat
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Share this Post