Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dan Protokol dalam melaksanakan penyusunan bahan layanan aspirasi masyarakat
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian aspirasi masyarakat,
melaksanakan penyiapan sarana dan layanan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD,
memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD,
melaksanakan penyampaian hasil rekomendasi DPRD tentang aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah atau instansi terkait,