23 Jan
2020
- Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan ketatausahaan dan pengolahan data serta melakukan administarasi kepegawaian.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
- melaksanakan penyiapan bahan penataan dan pelayanan kearsipan;
- melaksanakan penyiapan bahan administrasi kepegawaian meliputi pembinaan disiplin, penyusunan Daftar Urut Ke pangkatan (DUK), kenaikan pangkat, penyelesaian gaji berkala, bezeting formasi dan urusan kepegawaian lainnya;
- melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur Sekretariat DPRD seperti pengiriman dan penyelenggaraan pelatihan/bimbingan teknis, seminar, workshop dan lokakarya.
- melaksanakan kegiatan ekspedisi pengiriman surat;
- melaksanakan pengolahan, penyajian dan fasilitasi layanan data pegawai Sekretariat DPRD;
- melaksanakan penyiapan dan koordinasi layanan kesejahteraan pegawai, poliklinik, koperasi, dan sebagainya;
- melaksanakan penyiapan bahan layanan administrasi perkantoran;
- melaksanakan penyiapan dan fasilitasi kegiatan olah raga, kesenian, kerohanian dan rekreasi;
- melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas lain seusai tugas fungsinya.