Sub Tu & Kepegawaian


  1. Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan ketatausahaan dan pengolahan  data serta melakukan administarasi kepegawaian.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
    2. melaksanakan penyiapan bahan penataan dan pelayanan kearsipan;
    3. melaksanakan penyiapan bahan administrasi kepegawaian meliputi pembinaan disiplin, penyusunan Daftar Urut Ke pangkatan (DUK), kenaikan pangkat, penyelesaian gaji berkala, bezeting formasi dan urusan kepegawaian lainnya;
    4. melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur Sekretariat DPRD seperti pengiriman dan penyelenggaraan pelatihan/bimbingan teknis, seminar, workshop dan lokakarya.
    5. melaksanakan kegiatan ekspedisi pengiriman surat;
    6. melaksanakan pengolahan, penyajian dan fasilitasi layanan data pegawai Sekretariat DPRD;
    7. melaksanakan penyiapan dan koordinasi layanan kesejahteraan pegawai, poliklinik, koperasi, dan sebagainya;
    8. melaksanakan penyiapan bahan layanan administrasi perkantoran;
    9. melaksanakan penyiapan dan fasilitasi kegiatan olah raga, kesenian, kerohanian dan rekreasi;
    10. melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
    11. melaksanakan tugas lain seusai tugas fungsinya.


Share this Post