23 Jan
2020
- Sub-Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan perbendaharaan.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
- Melaksanakan Penyiapan urusan belanja pegawai;
- Melaksanakan penyiapan administrasi pembayaran;
- Melaksanakan Penyusunan dan Pengolahan data realisasi pembayaran;
- Melaksanakan penyiapan bahan kajian kebijakan peyelenggaraan pemberndaharaan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama pembinaan perbendaharaan;
- Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain seusai tugas dan fungsinya.