Sub Perbendaharaan


  1. Sub-Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan perbendaharaan.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
    2. Melaksanakan Penyiapan urusan belanja pegawai;
    3. Melaksanakan penyiapan administrasi pembayaran;
    4. Melaksanakan Penyusunan dan Pengolahan data realisasi pembayaran;
    5. Melaksanakan penyiapan bahan kajian kebijakan peyelenggaraan pemberndaharaan;
    6. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama pembinaan perbendaharaan;
    7. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
    8. Melaksanakan tugas lain seusai tugas dan fungsinya.


Share this Post