23 Jan
2020
- Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan untuk dokumentasi dan informasi produk hukum.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- melaksanakan perhimpunan, penyusunan dan pendokumentasian seluruh produk hukum dan peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan sosialisasi produk hukum DPRD;
- melaksanakan penyelenggaraan Perpustakaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Sekretariat DPRD;
- melaksanakan penyusunan laporan tugas dan fungsinya;dan
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.