Sub Rapat Risalah


  1. Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan untuk dokumentasi dan informasi produk hukum.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. menyusun rencana kerja Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
    2. melaksanakan perhimpunan, penyusunan dan pendokumentasian seluruh produk hukum dan peraturan Perundang-undangan;
    3. melaksanakan fasilitasi kegiatan sosialisasi produk hukum DPRD;
    4. melaksanakan penyelenggaraan Perpustakaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Sekretariat DPRD;
    5. melaksanakan penyusunan laporan tugas dan fungsinya;dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.


Share this Post