23 Jan
2020
- Sub-Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan penyelenggaraan kerumahtanggaan Sekretariat DPRD.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
- melaksanakan penyiapan layanan pendukung kegiatan rapat-rapat persidangan DPRD serta Sekretariat DPRD;
- melaksanakan layanan keperluan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
- melaksanakan layanan urusan rumah tangga Pimpinan DPRD;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengamanan di Gedung DPRD;
- Melaksanakan pembinaan petugas Keamanan Dalam Gedung DPRD;
- melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.