Sub Rumah Tangga


  1. Sub-Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan penyelenggaraan kerumahtanggaan Sekretariat DPRD.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
    2. melaksanakan penyiapan layanan  pendukung kegiatan rapat-rapat persidangan DPRD serta Sekretariat DPRD;
    3. melaksanakan layanan keperluan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
    4. melaksanakan layanan urusan rumah tangga Pimpinan DPRD;
    5. melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengamanan di Gedung DPRD;
    6. Melaksanakan pembinaan petugas Keamanan Dalam Gedung DPRD;
    7. melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
    8. melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.


Share this Post