23 Jan
2020
- Sub-Bagian Kajian Hukum dan Tenaga Ahli mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum memberikan pengumpulan bahan kajian hukum, pelaksanaan pengawasan Perda dan APBD dan rekuitmen Tenaga Ahli/Kelompok Pakar;
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Kajian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Hukum dan Tenaga Ahli;
- melaksanakan pengumpulan bahan kajian hukum;
- menyelenggarakan rekuitmen Tenaga Ahli/Kelompok Pakar;
- melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan Perda dan APBD;
- melaksanakan penyusunan laporan tugas dan fungsinya;dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsi dan tugasnya.