Sub-Bagian Kajian Hukum dan Tenaga Ahli mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum memberikan pengumpulan bahan kajian hukum, pelaksanaan pengawasan Perda dan APBD dan rekuitmen Tenaga Ahli/Kelompok Pakar;
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Kajian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
menyusun rencana kerja Sub Bagian Hukum dan Tenaga Ahli;
melaksanakan pengumpulan bahan kajian hukum;
menyelenggarakan rekuitmen Tenaga Ahli/Kelompok Pakar;
melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan Perda dan APBD;
melaksanakan penyusunan laporan tugas dan fungsinya;dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsi dan tugasnya.