23 Jan
2020
- Sub Bagian Protokol mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dalam melaksanakan penyusunan bahan keprotokolan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksankan penyusunan program kerja subbagian protocol.
- melaksanakan penyusunan kegiatan protokoler pimpinan dan anggota DPRD serta sekretaris DPRD, meliputi pengaturan tata tempat dan tata upacara, panduan acara rapat dan persidangan DPRD.
- memberikan layanan protokoler kegiatan DPRD,
- melaksanakan koordinasi jadwal kegiatan alat kelengkapan DPRD,
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lainnya,
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian protocol,
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- melaksanakan tugas tugas lainnya sesuai arahan pimpinan.