Sub Protokol


  1. Sub Bagian Protokol mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dalam melaksanakan penyusunan bahan keprotokolan.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. melaksankan penyusunan program kerja subbagian protocol.
  2. melaksanakan penyusunan kegiatan protokoler pimpinan dan anggota DPRD serta sekretaris DPRD, meliputi pengaturan tata tempat dan tata upacara, panduan acara rapat dan persidangan DPRD.
  3. memberikan layanan protokoler kegiatan DPRD,
  4. melaksanakan koordinasi jadwal kegiatan alat kelengkapan DPRD,
  5. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lainnya,
  6. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian protocol,
  7. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  8. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  9. melaksanakan tugas tugas lainnya sesuai arahan pimpinan.


Share this Post