Visi dan Misi


VISI

Pembangunan Daerah sebagaimana dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2012-2017 dititik beratkan pada 3 (tiga) aspek yaitu 1)Aspek Pelayanan Umum, 2)Aspek Kesejahteraan Masyarakat, dan 3) Aspek Daya Saing Daerah.

Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah Provinsi Banten merupakan salah satu pelaku pembangunan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian harapan terhadap terwujudnya ”BERSATU MEWUJUDKAN BANTEN SEJAHTERA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA”. Harapan tersebut merupakan puncak ukuran keberhasilan yang dicita-citakan dalam penyelenggaraan pembangunan jangka menengah Provinsi Banten pada periode 2012-2017. Maju dan mandiri diantaranya ditekankan pada meningkatnya keberdayaan pemerintah daerah, yang dalam penafsirannya diantaranya dapat artikan sebagai harapan terhadap semakin meningkatnya kemampuan pelayanan pemerintah daerah pada seluruh lini yang mendukung kelancaran dan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sekretariat DPRD Provinsi Banten dituntut untuk mampu mendukung Visi Pembangunan Banten 2012-2017, melalui penetapan visi kelembagaan sebagai ukuran keberhasilan (keadaan) yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang sejalan dengan isu strategis yang dihadapi, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yaitu dukungan terhadap pelaksanaan wewenang dan fungsi DPRD Provinsi Banten.

Sekretariat DPRD Provinsi Banten menetapkan Visi 2012-2017 sebagai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yaitu:

“TERWUJUDNYA DUKUNGAN YANG OPTIMAL TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG DPRD PROVINSI BANTEN”

Berdasarkan pernyataan Visi Sekretariat DPRD Provinsi Banten 2012-2017 tersebut, puncak ukuran keberhasilan yang dicita-citakan ditekankan

pada terwujudnya ‘pelayanan prima (prime services)’. Prima (prime) menurut The Meriem Webster Dictionary adalah ‘standing first as in time, rank, significance, or quality’. Berdasarkan sumber tersebut, prima yang menjadi ukuran keberhasilan dalam hal ini lebih mengarah pada definisi ‘standing first in quality and significance’, sehingga kriteria pelayanan prima dalam visi Sekretariat DPRD Provinsi Banten adalah :

1. Pelayanan yang berkualitas, yaitu pelayanan yang didasarkan atas standarisasi pelayanan minimal dari DPRD Provinsi Banten dan/atau dari organisasi profesi tertentu. Prinsip-prinsip pelayanan yang berkualitas meliputi :

  1. Tanggap, mencerminkan pelayanan yang bersifat 2 (dua) arah dengan tidak bertumpu terhadap sesuatu yang diminta/dibutuhkan (demand) langsung oleh Anggota DPRD atau Alat Kelengkapan DPRD, tetapi lebih kepada layanan yang berorientasi pada sesuatu yang dapat menginisiasi DPRD Provinsi Banten dan dianggap perlu untuk diprioritaskan oleh DPRD;
  2. Tepat, menggambarkan kesesuaian waktu dan kebenaran informasi atau aspirasi yang disampaikan baik ke dalam maupun keluar pada lembaga legislatif dari maupun kepada pihak eksekutif dan masyarakat luas;
  3. Proporsional, keseimbangan antara permintaan dengan pemberian layanan, serta jenis layanan dengan fungsi-fungsi yang diselenggarakan DPRD Provinsi Banten.

2. Pelayanan yang berarti, yaitu pelayanan yang didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi Banten. Terdapat 3 (tiga) fungsi dasar DPRD yaitu Anggaran, Legislasi dan Pengawasan. Oleh karena itu, pelayanan harus dapat mengakomodir seluruh fungsi dasar DPRD Provinsi Banten, sehingga pelayanan yang diberikan mampu memberikan dampak secara signifikan terhadap terpenuhinya amanat rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Banten.

MISI

Sesuai dengan harapan “Terwujudnya Dukungan Optimal Terhadap Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD Provinsi Banten”, maka ditetapkan Misi Sekretariat DPRD Provinsi Banten periode 2012-2017 sebagai upaya untuk mewujudkan visi, sebagai berikut :

  1. MENYUSUN RENCANA KERJA DPRD DAN SEKRETARIAT DPRD;
  2. MENYELENGGARAKAN TUGAS ADMINISTRASI DAN PENGELOLA KEUANGAN YANG AKUNTABEL;
  3. MENYIAPKAN APARATUR, SARANA DAN PRASARANA DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN TUGAS, POKOK DAN FUNGSI DPRD;
  4. MEMFASILITASI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN RAPAT-RAPAT DPRD;
  5. MEMFASILITASI KAJIAN DAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DPRD;
  6. MENYEDIAKAN DATA INFORMASI DAN SOSIALISASI KEGIATAN DPRD DAN SEKRETARIAT DPRD.


Share this Post