Sub Kajian Produk Hukum


  1. Sub-Bagian Perancangan Produk Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan untuk perancangan produk hukum.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Perancangan Produk Hukum mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kerja Sub-Bagian Perancangan Prodak Hukum;
    2. melaksanakan penyiapan dan pengolahan bahan produk hukum DPRD dan Sekretariat DPRD;
    3. melaksanakan penyiapan referensi hukum yang diperlukan dalam kegiatan penyusunan produk hukum;
    4. melaksanakan fasilitasi proses pengangkatan dan pemberhentian Anggota DPRD;
    5. melaksanakan penyusunan laporan tugas dan fungsinya;dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.


Share this Post