Sub-Bagian Perancangan Produk Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan untuk perancangan produk hukum.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Perancangan Produk Hukum mempunyai tugas :
menyusun rencana kerja Sub-Bagian Perancangan Prodak Hukum;
melaksanakan penyiapan dan pengolahan bahan produk hukum DPRD dan Sekretariat DPRD;
melaksanakan penyiapan referensi hukum yang diperlukan dalam kegiatan penyusunan produk hukum;
melaksanakan fasilitasi proses pengangkatan dan pemberhentian Anggota DPRD;
melaksanakan penyusunan laporan tugas dan fungsinya;dan
melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.