Sub-Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan administrasi perencanaan kebutuhan, pengadaan perlengkapan, dan barang Sekretariat DPRD.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Perlengkapan mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
melaksanakan penyiapan bahan penataan perlengkapan;
melaksanakan penyiapan dokumen pengadaan perlengkapan dan barang daerah di lingkungan sekretariat DPRD;
Melaksanakan pengadaan perlengkapan dan pengadaan barang daerah di lingkungan Sekretariat DPRD;
melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan kebersihan gedung, taman serta fasilitas lainnya;
Melaksanakan pemeliharaan, perlengkapan, barang, sarana dan prasarana milik daerah di lingkungan sekretariat DPRD;
melaksanakan pengelolaan administrasi, layanan dan pemeliharaan kendaraan dinas;
Melaksanakan pembuatan laporan tugas fungsinya;
Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.