Sub Perlengkapan


  1. Sub-Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan administrasi perencanaan kebutuhan, pengadaan perlengkapan, dan barang Sekretariat DPRD.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana pada ayat (1), Sub-Bagian Perlengkapan mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
    2. melaksanakan penyiapan bahan penataan perlengkapan;
    3. melaksanakan penyiapan dokumen pengadaan perlengkapan dan barang daerah di lingkungan sekretariat DPRD;
    4. Melaksanakan pengadaan perlengkapan  dan pengadaan barang daerah di lingkungan Sekretariat DPRD;
    5. melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan kebersihan gedung, taman serta fasilitas lainnya;
    6. Melaksanakan pemeliharaan, perlengkapan, barang, sarana dan prasarana milik daerah di lingkungan sekretariat DPRD;
    7. melaksanakan pengelolaan administrasi, layanan dan pemeliharaan kendaraan dinas;
    8. Melaksanakan pembuatan laporan tugas fungsinya;
    9. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.


Share this Post