23 Jan
2020
- Sub-Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan Perencanaan penyusunan program dan Anggaran.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Perencanaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun Dokumen Rencana Kerja Sub Bagian;
- Melaksanakan Persiapan, Penyusunan Dan Evaluasi Dokumen Rencana Kerja DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan Persiapan Usulan Program dan Kegiatan dan Anggaran;
- Melaksanakan Pengendalian, Penyusunan dan Persiapan Laporan Bulanan, Triwulan dan Semester;
- Melaksanakan Koordinasi Kegiatan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan Penyusunan dan Persiapan Dokumen Evaluasi Program, Kegiatan dan Anggaran;
- Melaksanakan Penyiapan, Penyusunan dan Koordinasi Kegiatan Laporan Tugas dan Fungsi;
- Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Tugas dan Fungsinya.