Sub Perencanaan


  1. Sub-Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan Perencanaan penyusunan program dan Anggaran.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Bagian Perencanaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Sub Bagian;
    2. Melaksanakan Persiapan, Penyusunan Dan Evaluasi Dokumen Rencana Kerja DPRD dan Sekretariat DPRD;
    3. Melaksanakan Persiapan Usulan Program dan Kegiatan dan Anggaran;
    4. Melaksanakan Pengendalian, Penyusunan dan Persiapan Laporan Bulanan, Triwulan dan Semester;
    5. Melaksanakan Koordinasi Kegiatan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD DPRD dan Sekretariat DPRD;
    6. Melaksanakan Penyusunan dan Persiapan Dokumen Evaluasi Program, Kegiatan dan Anggaran;
    7. Melaksanakan Penyiapan, Penyusunan dan Koordinasi Kegiatan Laporan Tugas dan Fungsi;
    8. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Tugas dan Fungsinya.

Share this Post