23 Jan
2020
- Sub-Bagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan verifikasi dan pembukuan.
- Kepala Sub-Bagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
- Melaksanakan dan mengendalikan administrasi Umum Keuangan;
- Melaksanakan pemeriksaan, penelaahan dan pengujian administrasi tanda bukti pembayaran;
- Melaksanakan pelayanan dan fasilitasi bahan kajian kebijakan administrasi verifikasi dan pembukuan;
- Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.