Sub Verifikasi


  1. Sub-Bagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan verifikasi dan pembukuan.
  2. Kepala Sub-Bagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. Menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
    2. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi Umum Keuangan;
    3. Melaksanakan pemeriksaan, penelaahan dan pengujian administrasi tanda bukti pembayaran;
    4. Melaksanakan pelayanan dan fasilitasi bahan kajian kebijakan administrasi verifikasi dan pembukuan;
    5. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
    6. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Share this Post