23 Jan
2020
- Sub Bagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dan Protokol dalam melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan Dokumentasi.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program kerja subbagian publikasi dan Dokumentasi,
- melaksanakan liputan kegiatan DPRD,
- melaksanakan penyusunan bahan ke humasan dan layanan aspirasi.
- melaskanakan penghimpunan, penyusunan dan pengolahan bahan informasi kegiatan DPRD,
- melaksanakan pengumpulan dan penyaringan data serta analisis pemberitaan kegiatan DPRD,
- melaksanakan koordinasi kegiatan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD,
- melaksanakan kerjasama kegiatan kehumasan dengan mitra (pers),
- melaksanakan penyusunan kliping,
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian publikasi dan dokumentasi,
- melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya,
- melaksanakan pengarsipan dokumentasi kegiatan DPRD.