Sub Publikasi


  1. Sub Bagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dan Protokol dalam melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan Dokumentasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. melaksanakan penyusunan program kerja subbagian publikasi dan Dokumentasi,
  2. melaksanakan liputan kegiatan DPRD,
  3. melaksanakan penyusunan bahan ke humasan dan layanan aspirasi.
  4. melaskanakan penghimpunan, penyusunan dan pengolahan bahan informasi kegiatan DPRD,
  5. melaksanakan pengumpulan dan penyaringan data serta analisis pemberitaan kegiatan DPRD,
  6. melaksanakan koordinasi kegiatan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD,
  7. melaksanakan kerjasama kegiatan kehumasan dengan mitra (pers),
  8. melaksanakan penyusunan kliping,
  9. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian publikasi dan dokumentasi,
  10. melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya,
  12. melaksanakan pengarsipan dokumentasi kegiatan DPRD.

Share this Post