Buka Masa Persidangan, Komisi V DPRD Banten Beri Penjelasan Usulan Raperda

Sumber Gambar :

SERANG,- Pembukaan Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, Komisi V DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi beri penjelasan dalam rapat paripurnna, Sabtu (24/05/2025).

Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo dalam memimpin rapat tersebut menyampaikan sebagimana diketahui bahwa masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2024-2025 telah ditutup pada Jum’at (09/05) lalu dan telah dilakukan kegiatan resis pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten selama 8 hari kerja.

“Dengan telah dilaksanakan kegiatan reses, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat, serta mengumpulkan informasi tentang kebutuhan dan permasalahan masyarakat,” tuturnya

Dalam kesempatannya, juru bicara Komisi V sebagai pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Rifky Hermiansyah menjelaskan bahwa raperda yang diusulkan ini lahir dari kebutuhan yang mendesak untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyeluruh kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Banten.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 5,63 juta tenaga kerja di Banten, baru sekitar 2,29 juta pekerja atau 40,1% yang terdaftar sebagai peserta aktif. Artinya masih ada sekitar 3,3 juta pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Dalam rapat kerja DPRD bersama BPJS Ketenagakerjaan maupun hasil evaluasi di lapangan menemukan bahwa salah sati penyebab rendahnya cakupan rendahnya jaminan sosial adalah keterbatasan kemampuan membayar iuran di kalangan pekerja, bukan penerima upah.

“Namun sayangnya, hingga kini Pemerintah Provinsi Banten belum memiliki dasar hukum spesifik yang memungkinkan penganggaran bantuan iuran untuk sektor pekerja, bukan penerima upah. Oleh karena itu, Komisi V memandang perlu untuk mengajukan raperda tersebut,” jelasnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok


Share this Post