Ketua Komisi I DPRD Banten Dorong Pemprov Banten Mengamankan Database 5.000 Honorer
Sumber Gambar :SERANG,- Ketua Komisi I DPRD Banten H. A. Jazuli Abdillah dorong Pemprov Banten mengamankan database 5.000 Honorer disampaikan dalam Program Forum Dialog yang diselenggarakan oleh Banten TV, Kamis (02/05/2024).
Keputusan larangan perekrutan honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara telah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober lalu, hal ini berdasakan Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi I DPRD Banten H. A. Jazuli Abdillah mengungkapkan sebanyak 11.737 tenaga non ASN atas honorer di Provinsi Banten pada tahun ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun masih terdapat 5.000 tenaga honorer di Pemprov Banten yang nasibnya belum jelas.
"Alhamduillah (pada) tahun lalu Pemprov Banten menjamin 5.000 pegawai namanya aman dan tercatat dalam database di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten," ujarnya.
Namun ia meminta kepada 5.000 pegawai honorer tersebut untuk jangan merasa senang terlebih dahulu, sebab statusnya masih belum jelas. Database mengenai nama dan masa pengabdiannya sudah aman di BKD Provinsi Banten.
"Saya mendorong Pemprov Banten melalui BKD Provinsi Banten untuk menerapkan prinsip keadilan kepada 5.000 pegawai honorer yang statusnya belum jelas di BKN, jangan sampai masa pengabdiannya yang baru masuk tahun 2021-2022 malah berhasil terindeks di BKN ketimbang masa pengabdiannya lebih lama pada 5.000 pegawai honorer ini," ucapnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)