Rapat Paripurna Terkait Penjelasan Komisi Dan Bapemperda
Sumber Gambar :SERANG,- Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat paripurna terkait penjelasan Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas 2 (dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (09/07/24).
Agenda tersebut diantaranya adalah penjelasan Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai pengusul atas 2 (dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Limbah Medis; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda, Bapemperda DPRD Banten beserta pengusul dan Biro Hukum telah melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi dua Raperda tersebut dan telah disepakati bahwa ada perubahan judul rancangan peraturan daerah yang semula tentang Pengelolaan Limbah Medis menjadi Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).